Hukum
Dalam Pembangunan Nasional
Suatu kemajuan ilmu pengetahuan termasuk ilmu
hukum (the science of law atau legal science) terletak pada seberapa tinggi
atau rendah kredibilitas ilmu pengetahuan, nilai akseptasi, dan espektasi yang dapat
dipetik oleh dan di dalam memajukan kehidupan suatu masyarakat dalam kurun
waktutertentu. Semakin tinggi ketiga kriteria di atas semakin tinggi nilai
kelimuan tersebut begitu pula sebaliknya. Ada konsekuensi dari tinggi dan
rendahnya ketiga kriteria dari keilmuan tersebut. Semakin tinggi ketiga
kriteria nilai ilmu pengetahuan tersebut maka semakin tinggi dan mendalam
pemahaman manusia terhadap lingkungannya, semakin rendah ketiga kriteria
tersebut maka semakin rendah dan menipis pemahaman manusia terhadap
lingkungannya. Keadaan tinggi dan rendahnya pemahaman manusia terhadap
lingkungannya merupakan hakikat clari ilmu pengetahuan yang berfungsi
menerangkan fenomena sosial tertentu untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan
dalam kehidupan umat manusia. Ketiga kriteria ilmu pengetahuan dalam kaitan
kehidupan umat manusia tersebut di atas berlaku sama bagi ilmu hukum sebagai
suatu studi yang mempelajari, menganalisis dan memahami fenomena sosial
bekerjanya hukum dalam masyarakat baik dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pemeliharaan
ketertibatan maupun dalam fungsi memaksakan sanksinya kepada setiap pelanggaran
hukum. Studi ilmu hukum dilaksanakan melalui metoda pendekatan normatif dan
sosiologis.
Metode yang merupakan dasar pendekatan beberapa
pemahaman seerta pendekatan normatif yaitu bahwa bekerjanya hukum dalam
kehidupan nyata dalam masyarakat dikuasai dan dilanclaskan pada asas-asas yang
berlaku universal, dan kaidah dan atau sanksi.3Ketiga jantung dalam hukum
pidana hukum ini merupakan perekat dalam menjalankan fungsi hukum tersebut di
atas. Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang dan pelanggaran hukum merupakan
contoh dari rapuhnya perekat tersebut di atas. Sejak berabad abad yang lampau
sampai saat ini, ilmu pengetahuan hukum dikuasai oleh sejarahpanjang Sistem
Hukum Romawi dan Sistem Hukum Yunani, bahkan sejarah panjang Sistem Hukum
Islam. Di belahan negara-negara Asia dan Afrika dan di beberapa negara Eropa,
pengaruh hukum adat (lokal) dalam pembentukan sistem hukum nasional telah terjadi
dan masih tetap relevan dalam perubahan dan perkembangan ban' hukum nasional.
Perkembangan masyarakat internasional dalam abad 21, telah dipengaruhi oleh
ideologi Globalisasi dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat. Ideologi
globalisasi yang bertumpu pada tiga pilarpembangunan bidang ekonomi
(deregulasi, privatisasi dan stabilitas keuangan) terasa penting, mendesak dan
relevan untuk memotivasi dan mendorong setiap negara untuk menemukan model
Hukum yang cocok dengan nilai-nilai yang berkembang dan dianut dalam masyarakat
global di satu sisi, namun di sisi lain, pengaruh ideologi tersebut tidak boleh
meninggalkan atau menghapuskan sama sekali nilai-nilai lokal (hukum adat) yang
positif bagi pembangunan hukum saat ini.
Sistem hukum Indonesia baik
dalam lapangan hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tata-negara masih tetap
menggunakan sistem hukum dan metoda pendekatan sistem hukum "Civil
Law". Sistem hukum "Civil Law" menempatkan kodifikasi hukum
sebagai sumber hukum satu-satunya di dalam praktik penerapan hukum. Berbeda
dengan Sistem hukum "Common Law", yang menempatkan putusan pengadilan
yang memperkuat hukum tetap (in kracht van gewijsde)atau yurisprudensi sebagai
sumber hukum. Perkembangan kini menunjukkan bahwa, di lapangan hukum perdata
termasuk hukum kontrak bisnis dan penyelesaian sengketa bisnis, telah
dipergunakan sistem hukum "Common Lcav". Hal ini semakin terbukti
dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Perdagangan Bebas oleh Indonesia pada
Tahun 1974. Bahkan, saat ini hampir seluruh lapanganhukum yang berhubungan
dengan sistem keuangan, perbankan, dan pasar modal di Indonesia telah
menggunakan ketentuanketentuan undang-undang yang cocok dengan karakteristik
peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam sistem hukum "Common
Law" .4 Di dalam praktik sistem hukum "Civil Law", yurisprudensi
masih tetap dipandang sebagai sumber hukum pelengkap dari UndangUndang.
Perkembangan hukum nasional dalam lapangan hukum perdata dan hukum bisnis di
Indonesia saat ini telah sepenuhnya "dikuasai" oleh hukum
internasional yang diakui universal. Keadaan hukum tersebut merupakan pertanda
bahwa di lapangan hukum tersebut, sistem hukum Indonesia, telah merupakan
bagian tak terpisahkan dari sistem hukum internasional. Keadaan inilah yang saya
sebut "internasionalisasi hukum nasional".
Intemasionalisasi hukum
nasional tersebut bukan hal yang negatif dalam kerangka hubungan internasional,
melainkan dapat berdampak negatif terhadap prinsip "kedaulatan
negara" di bidang hukum. Perkembangan hukum nasional di lapangan hukum
pidana berjalan lambat berhubung dengan kekuatan dan pengaruh Kodifikasi di
lapangan ini masih kuat dan tidak cepat terpengaruh oleh perkembangan hukum
internasional. Perkembangan abad 21 dalam pencegahan dan pemberantasan
kejahatan transnasional dimana telah banyak negara meratifikasi konvensi
internasional dalam masalah tersebut, termasuk Indonesia, maka secara diamdiam
pengaruh sistem "Common Law" memasuki dan diterima ke dalam sistem
hukum nasionalnya.5Perubahan perkembangan sistem hukum nasional tersebut
diperkuat oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Perjanjian
Internasional yang merupakan payung hukum bagi Indonesia untuk mengikatkan diri
ke dalam perjanjian bilateral, regional atau internasional. Perubahan
perkembangan tersebut membuktikan bahwa internasionalisasi sistem hukum
nasional telah menjadi kenyataan yang hidup dalam masyarakat internasional.
Proses intemasionalisasis sistem hukum nasional dalam bidang kejahatan
transnasional, menuju ke arah penguatan sistem hukum nasional berbasis hukum
internasional dalam abad abad 21 semakin nyata, terutama dengan dikeluarkannnya
Laporan Panel Tingkat Tinggi PBB Tahun 2004, di bawah judul "Ancaman,
Tantangan, dan Perubahan (Threats, Challenge, and Change). Dalam laporan
tersebut telah dinyatakan bahwa terdapat 6 (enam) kelompok (clusters) Ancaman
Abad 21 yaitu, Ancaman ekonomi dan sosial, termasuk kemiskinan dan kerusakan
lingkungan, konflik antar negara, konflik di dalam negara termasuk perang
saudara, genosida dan peristiwa kejahatan skala besar lainnya, ancaman senjata
nuklir, radiologi, kimia dan biologi, terorisme, dan kejahatan transnasional
terorganisasi. Laporan Panel Tingkat Tinggi PBB tersebut menegaskan tiga pilar
yang memperkuat dukungan terhadap penting dan relevannya tanggung jawab
keamanan bersama negara-negara (collective security responsibility) dalam
menghadapi keenam ancaman tersebut di atas. Ketiga pilar tersebut adalah bahwa,
pertama, ancaman masa kini tidak mengenal batas wilayah negara, kedua, tidak
ada satupun negara betapa kuatnya, dapat dengan upaya sendiri menghindari dari
kerentanan terhadap keenam ancaman tersebut, dan ketiga, tidak dapat
diasumsikan bahwa setiap negara selalu akan mampu atau mau memenuhi tanggung
jawab melindungi rakyatnya tanpa menyentuh (berdampak) terhadap negara
tetangganya. Laporan PBB tersebut di atas merupakan sinyal bagi Indonesia
bahwa, perubahan peraturan perundang-undangan Indonesia khusus untuk
mengantisipasi keenam ancaman tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi
sistem hukum pidana nasional yang akan datang. Kondisi inilah yang saya sebut,
"internasionalisasi sistem hukum nasional era abad 21".
Ditengah-tengah proses internasionalisasi tersebut, sudah tentu kita memerlukan
kajian hukum mengenai pendekatan model hukum yang dipandang tepat untuk saat
ini dan kedepan dan cocok bagi proses pembentukan hukum (perundangundangan) dan
penegekan hukum di Indonesia. Karya tulis ini merupakan upaya mencari dan
menemukan model-model hukum sebagai upaya solusi sementara dalam menghadapi
tantangan kehidupan sebagai dampak perkembangan sosial, budaya, abad 21 dan di
masa yang akan datang. Model-model Hukum di Indonesia6 Dalam perkembangan
sistem hukum Indonesia sejak masa pemerintahan kolonial sampai dengan saat ini,
saya bedakan 4 (empat) model hukum, yaitu pertama, model hukum kolonial yang
sangat represif, kedua model hukum pembangunan, ketiga model hukum progresif
dan keempat model hukum integratifI.
Model Hukum Pembangunan Generasi
I (Mochtar Kusumaatmadja) Model hukum pembangunan mulai diperkenalkan oleh
Mochtar Kusumaannadj a, pakar hukum intemasional, ketika menjadi pembicara
dalam Seminar Hukum Nasional pada tahun 1973. KetikaMochtar Kusumaatmadj a,
menjabat sebagai Menteri Kehakiman, model hukum yang disebutnya sebagai model
hukum pembangunan, telah dimasukkan sebagai kerangka acuan pembangunan bidang
hukum. Model Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo,AIm) Ahli hukum lain, Satjipto
Rahardjo (Almarhum) telahmenggagas model hukum lain, yang dinamakan, Hukum
Progresif.
Aspek Pembangunan Nasional Bidang
Kontruksi
Selanjutnya pengaturan jasa konstruksi
bertujuan untuk: (1) Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa
konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi,
dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. (2) Mewujudkan tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara
pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan
kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3)
Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Dalam pelaksanaannya Jasa Konstruksi selain telah diatur secara peraturan perundang-undangan permasalahan jasa konstruksi juga harus memenuhi beberapa aspek hukum, yaitu : Keperdataan, Administrasi Negara, Pidana, Ketenagakerjaan dan aspek hukum lain yang mengatur sesuatu yang berkaitan keterlaksanaan sesuai dengan pelaksanaan jasa konstruksi
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Dalam pelaksanaannya Jasa Konstruksi selain telah diatur secara peraturan perundang-undangan permasalahan jasa konstruksi juga harus memenuhi beberapa aspek hukum, yaitu : Keperdataan, Administrasi Negara, Pidana, Ketenagakerjaan dan aspek hukum lain yang mengatur sesuatu yang berkaitan keterlaksanaan sesuai dengan pelaksanaan jasa konstruksi
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum
Keperdataan ; menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang
berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas
perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para
pihak dalam perjanjian.
Administrasi Negara; menyangkut tantanan administrasi yang harus
dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
Ketenagakerjaan : menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan
terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
Pidana : menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan
yang menyangkut ranah pidana.
Mengenai hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu
1.
Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan ;
3.
Suatu hal tertentu;
4.
Suatu sebab yang diperkenankan.
Konrak dalam jasa konstruksi harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektifersebut.
KontrakKerjaKonstruksi
Pengaturan hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya:
1.
para pihak
2.
isi atau rumusan
pekerjaan
3.
jangka pertanggungan
dan/atau pemeliharaan
4.
tenaga ahli
5.
hak dan kewajiban para
pihak
6.
tata cara pembayaran
7.
cidera janji
8.
penyelesaian tentang
perselisihan
9.
pemutusan kontrak
kerja konstruksi
10.
keadaan memaksa (force
majeure)
11.
tidak memenuhi
kualitas dan kegagalan bangunan
12.
perlindungan tenaga
kerja
13.
perlindungan aspek
lingkungan.
Khusus menyangkut dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.
Formulasi rumusan pekerjaan meliputi lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan. Rincian lingkup kerja ini meliputi (a) volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan; (b) persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi; (c) persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa; (d) pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat; (e) laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Sedangkan, nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup dan pelaksanaan maupun adanya pekerjaan termasuk dalam tahap maupun perawatan serta masa pemeliharaan.
Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
PP No.28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
PP No.29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
PP No.30 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
Kepres RI No. 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut
perubahannya
Kepmen KIMPRASWIL
No.339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh
Instansi Pemerintah
Surat Edaran Menteri
PU No.08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah
Tahun Anggaran 2006
Peraturan Menteri PU
No. 50/PRT/1991 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
dan
peraturan-peraturan lainnya
PERMASALAHAN HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI
AspekHukumPerdata
Pada umumnya adalah terjadinya permasalahan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan (kontrak), baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang. Tidak dipenuhinya kewajiban itu ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu :
·
Karena kesalahan salah
satu pihak baik karena kesengajaan maupun karena kelalain
·
Karena keadaan memaksa
(force majeur), jadi diluar kemampuan para pihak, jadi tidak bersalah.
Perbuatan Melawan Hukum adalah ; perbuatan yang sifatnya langsung melawan hokum, serta perbuatan yang juga secara langsung melanggar peraturan lain daripada hokum. Pengertian perbuatan melawan hukum, yang diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata (pasal 1401 BW Belanda) hanya ditafsirkan secara sempit. Yang dikatakan perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena Undang-Undang(onwetmatig).Yang pasti, KUHPerdata memang tidak mendefinisikan dan merumuskan perbuatan melawan hukum. Perumusannya, diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Pasal 1365 KUHPerdata hanya mengatur barang siapa melakukan perbuatan melawan hokum yang ada dalam pelaksanaan harus mengganti kerugian yang
AspekHukumPidana
Bilamana terjadi cidera janji terhadap kontrak, yakni tidak dipenuhinya isi kontrak, maka mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh sebagaimana yang diatur dalam isi kontrak karena kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang memembuatnya. Hal ini juga dapat dilihat pada UUJK pada bab X yang mengatur tentang sanksi dimana pada pasal43ayat(1),(2),dan3).Yang secara prinsip isinya sebagaimana berikut, barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi (saat berlangsungnya pekerjaan) atau kegagalan bangunan (setelah bangunan diserahterimakan), maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5 % (lima persen) untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak untuk perencanaan dan pengawasan, dari pasal ini dapat dilihat penerapan Sanksi pidana tersebut merupakan pilihan dan merupakan jalan terakhir bilamana terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan karena ada pilihanlainyaitudenda.
Dalam hal lain memungkin terjadinya bila tidak dipenuhinya suatu pekerjaan sesuai dengan isi kontrak terutama merubah volume dan matrial memungkinkan terjadinya unsur Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, yaitu yang diatur dalam ;Pasal 378 KUHP (penipuan) ;
“ Barang siapa dengan maksud untuk mengantungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hokum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.Pasal 372 KUHP (penggelapan) ;“ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yag seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“Pidana Korupsi ; persoalannya selama ini cidera janji selalu dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam hal kontrak kerja konstruksi untuk proyek yang dibiayai uang negara baik itu APBD atau APBN dimana cidera janji selalu dihubungkan dengan UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan unsur-unsurnya adalah ;
1.
Perbuatan melawan
hukum;
2.
Melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi;
3.
Merugikan keuangan
Negara atau perekonomian;
4.
Menyalahgunakan
kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan
kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Dalam kasus pidana korupsi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal tersebut harus dapat dibuktikan secara hukum formil apakah tindakan seseorang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sehingga dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat menyebabkan kerugian keuanganNegara dan perekonomian Negara.
Kemudian institusi yang berhak untuk menentukan kerugian Negara dapat dilihat di UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK yang menyebutkan : BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangannegara.Jika BPK menemukan kerugian Negara tetapi tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001, maka aparat penyidik dapat memberlakukan pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yaitu : Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukang ugatan.Pasal ini memberikan kesempatan terhadap gugatan perdata untuk perbuatan hukum yang tidak memenuhi unsur tindakpidana korupsi, namun perbuatan tersebut dapat dan / atau berpotensi menimbulkan kerugian negara.Sehingga dapat ditarik kesimpulan apabila terjadi kerugian negara maka upaya penuntutan tindak pidana korupsi bukan merupakan satu-satunya cara, akan tetapi ada cara penyelesaian yang lain yaitu cara penyelesaian masalah melalui gugatan perdata.
AspekSanksiAdministratif
Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran Undang-Undang JasaKonstruksiyaitu
1.
Peringatan tertulis
2.
Penghentian sementara
pekerjaan konstruksi
3.
Pembatasan kegiatan
usaha dan/atau profesi
4.
Larangan sementara
penggunaan hasil pekerjaan konstruksi dikenakan
bagi pengguna jasa.
5.
Pembekuan Izin Usaha
dan atau Profesi
6.
Pencabutan Izin Usaha
dan atau Profesi
Peran Dan Fungsi APBN
Sebagai alat untuk
memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran
stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada
suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal
Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas
pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan
nasional (expansionary), tetapi penerimaan dalam bentuk kepemerintah dapat
mengurangi pendapatan nasional (contractionary).
Rincian tentang penerimaan dan pengeluaran
pemerintah setiap tahunnya akan nampak dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN). Melalui APBN dapat dianalisis seberarapa jauh peran pemerintah
dalam kegiatan perekonomian nasional.
1. APBN Sebagai Alat Mobilisasi
Dana Investasi
Sumber dana investasi
beasal dari tabungan (saving). Sumber dana investasi swasata (perusahaan)
berasal dari tabungan masyarakat yang terhimpun pada lembaga keuangan
bank.Sedangkan sumber dana invstasi pemerintah berasal dari tabungan
pemerintah. Tabungan pemerintah terbentuk dari sisa penerimaan dalam negeri
dikurangi pengeluaran rutin.
2. APBN sebagai Alat
Stabilisasi Ekonomi
Pemerintah menentukan
beberapa kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan
stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Anggaran belanja
dipertahankan agar seimbang dalam arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi
penerimaan total
Tabungan pemerintah diusahakan meningkat dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan terhadap bantuan luar negeri dalam bentuk nyata dan sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Basis perpajakan diusahakan diperluas secara berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan penaksiran pajak dan prosedur pengumpulannya. Prioritas harus diberikan kepada pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan, sedang pengeluaranpengeluaran rutin dibatasi. Subsidi kepada perusahaan-perusahaan negara dibatassi.Kebijaksanaann anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri
Tabungan pemerintah diusahakan meningkat dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan terhadap bantuan luar negeri dalam bentuk nyata dan sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Basis perpajakan diusahakan diperluas secara berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan penaksiran pajak dan prosedur pengumpulannya. Prioritas harus diberikan kepada pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan, sedang pengeluaranpengeluaran rutin dibatasi. Subsidi kepada perusahaan-perusahaan negara dibatassi.Kebijaksanaann anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri
3. Dampak APBN terhadap
Perekonomian
Cara untuk menggolongkan pos-pos penerimaan dan pengeluaran yang
masing-masing menghasilkan tolok ukur yang berbeda mengenai dampak APBN nya.
Ada empat tolak ukur dampak APBN, yaitu :
saldo anggaran keseluruhan konsep nilai bersih, defisit domestik dandefisit moneter
saldo anggaran keseluruhan konsep nilai bersih, defisit domestik dandefisit moneter
Konsep Nilai Bersih
Yang dimaksud defisit
menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini
digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor
pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap
pembentukan modal masyarakat
Defisit Moneter Indonesia
Konsep ini banyak
digunakan dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur
defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data
mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur
sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor Di dalam konsep
ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos
yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat
fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai
pos pengeluaran yang langsung denan asas yang dikaitkan dengan sumber
pembiayaannya.
Tahap proses penyusunan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimulai dari proses penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi serta arah pembangunan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Setelah RPJP Daerah ditetapkan, tugas selanjutnya adalah Pemerintah Daerah menetapkan RPJM Daerah yang memuat uraian dan penjabaran mengenai visi, misi dan program kepala daerah dengan memperhatikan RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan memuat hal-hal tentang arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum daerah, program serta kegiatan SKPD yang dituangkan dalam renstra dengan acuan kerangka pagu indikatif. RPJM Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak kepala daerah dilantik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (3). Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan RKPD yang ditetapkan setiap tahunnya bedasarkaan acuan RPJMD, renstra, renja dan memperhatikan RKP dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar untuk penyusunan APBD. Proses perencanaan dari RPJP Daerah, RPJM Daerah sampai dengan RKP Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005 berada di BAPPEDA.
Proses selanjutnya sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 34 dan 35
menyatakan kepala daerah menyusunan kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara berdasarkan RKPD dengan memperhatikan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahunnya.
Setelah KUA dan PPAS disepakati dalam nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan
Pimpinan DPRD maka kepala Daerah menyusun surat edaran perihal pedoman
penyusunan RKA-SKPD/PPKD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah
yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan
program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya memuat rencana pendapatan,
belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun
yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja,.
dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
Penyusunan
Anggaran
RKA SKPD dan RKA PPKD berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 41 ayat (1) menyatakan “RKA-SKPD yang
telah disusun oleh kepala SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
disampaikan kepada PPKD” dan ayat (2) “RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), selanjutnya dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah”.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat TAPD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 adalah tim yang dibentuk
dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang
mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam
rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah,
PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
Proses selanjutnya adalah PPKD sesuai dengan aturan
perundang-undangan menyusun rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan
kepala daerah untuk disampaikan ke DPRD dan selanjutnya dibahas serta
disepakati bersama yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah
dan pimpinan DPRD. Setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui
proses berikutnya adalah tahapan evaluasi ke Gubernur untuk mendapat
persetujuan, tata cara evaluasi dan lainnya telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan.Hal yang perlu kita pahami adalah bagaimana mekanisme proses
penyusunan anggaran sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Kadangkala instansi
di Pemerintah Daerah untuk memahami hal-hal seperti ini masih menggunakan
kebiasaan lama sehingga aturan yang telah ditetapkan sering kali tidak
dilaksanakan. Karena proses penyusunan anggaran tetap dilakukan audit oleh BPKP
maupun BPK mengenai mekanisme penganggaran. Hendaknya semua SKPD memahami SOP
tentang mekanisme penganggaran, karena apabila terjadi sesuatu hal dikemudian
hari bisa menjelaskan secara detail. Jangan aturan yang sudah ada tidak kita
laksanakan dan aturan yang tidak ada kita ada-adakan.
Pengertian Tender
Tender adalah proses pelelangan proyek,
dimana pemilik proyek ingin mendapatkan mitra kerja yang menyediakan jasa
kontruksi sesuai yang diinginkan oleh pemilik proyek tersebut. Menurut
Soeharto(1997), tender adalah proses pemilihan kontraktor yang meliputi
rangkaian kegiatan mulai dari mengidentifikasi keperluan jasa kontraktor oleh
pemilik, mempersiapkan paket lelang, sampai tanda tangan kontrak untuk
mengangani implementasi fisik proyek. Menurut Nugraha(1985) tender adalah
proses pemilihan konsultan perencana, pengawas, maupun kontraktor yang meliputi
proses prakualifikasi, pengumuman pelelangan, penjelasan pekerjaan, pembukaan
tender, proses evaluasi tender, penetapan, dan penunjukan pemenang. Dalam pelelangan proyek atau tender, sering terjadi
kecurangan-kecurangan oleh pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk merugikan
pihak lain demi mendapatkan keuntungan pribadi. Umumnya instansi yang telah
memenangkan tender akan membuat kontrak dengan owner dari proyek tersebut, yang
dimana kontrak itu mengatur tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi
oleh penyedia jasa dan owner yang bersifat mengikat dan diatur berdasarkan UUD
1945, khususnya hukum yang mengatur tentang pekerjaan yang berhubungan.
Kesimpulan
Indonesia
merupakan negara hukum, oleh sebab itu segala hal dan aspek-aspek dasar didalam
kehidupan warga dan negara Indonesia diatur oleh hukum. Salah satunya adalah
hukum yang mengatur tentang pelaksanaan proyek atau lebih dikenal dengan ‘Aspek
Hukum Konstruksi’. Aspek hukum kontruksi sangat penting dipelajari oleh
mahasiswa bidang teknik sipil terlebih lagi seorang insinyur sipil, oleh karena
hal ini akan menjadi dasar atau landasan jika seorang insiyur sipil akan
merencanakan suatu proyek. Dengan mengetahui aspek-aspek hukum kontruksi, hal
ini akan membantu seorang insiyur sipil untuk lebih bijak dalam mengambil
keputusan dan menjadi lebih paham tentang hal-hal yang boleh dan tidak, juga
untuk menghindari penipuan atau kecurangan dalam menjalankan proyek.
Apakah dibutuhkan payung hukum ? tentu, hukum sangat diperlukan karena hukumlah
yang akan menentukan kebenaran. Dengan adanya hukum yang mengatur tentang
konstruksi, tentu akan sangat membantu dan menolong pihak-pihak yang terlibat
dalam urusan tentang hukum kontruksi. Payung hukum dibutuhkan karena mencakup
beberapa hal diantarannya
1.
KKN dalam Proyek
2.
Kegagalan dalam proyek
3.
Hak dan kewajiban
stakeholder dalam proyek
4.
Claim arbitrase
Negosiasi
5.
Resiko lain dalam Proyek
6.
Paying Hukum dalam
perencanaan
Jasa Konstruksi Secara Umum
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para
pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia
jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan
hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat
melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi
sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang
berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar
hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau
badan usaha asing yang dipersamakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar